EkonomiNasional

DPR ingatkan pelibatan TNI dalam pengawasan pajak 

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Mario/Karisma

Jakarta  (Aentenews) – DPR RI mengingatkan rencana pemerintah melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak agar  tidak menurunkan kepercayaan publik dan menimbulkan rasa takut bagi wajib pajak. 

DPR meminta pemerintah mengkaji dampak kebijakan tersebut serta memastikan pelibatan setiap institusi sesuai tugas dan kewenangannya.


Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah sebelumnya mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan pendekatan dalam pengawasan pajak perlu dipertimbangkan agar tidak mengubah kesadaran masyarakat menjadi kepatuhan yang muncul karena tekanan.


“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Senayan, Jakarta, 21 Juli 2026.


Puan mengatakan, DPR melalui komisi terkait akan meminta keterangan mengenai kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menurunkan kepercayaan masyarakat.


Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap wajib pajak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pelibatan institusi yang memiliki tugas dan ranah berbeda dalam kegiatan perpajakan.


“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti, ya, jadi menakut-nakuti petugas wajib pajak, ya. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan,” kata Saan.


Sementara, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti kebijakan pelibatan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ia pun mempertanyakan alasan kebutuhan pelibatan TNI dalam program tersebut.

TB Hasanuddin menyatakan, pelibatan TNI pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia mengingatkan bahwa pelibatan tersebut harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

“Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” lanjutnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa yang tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Sementara itu, pihak Markas Besar (Mabes) TNI mengaku belum ada pembahasan tentang rencana DJP menggandeng Babinsa untuk membantu mengawasi kepatuhan pajak.

Terkait hal ini, TB Hasanuddin menyebut Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami urgensi pelibatan aparat TNI dalam kegiatan tersebut dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button