EkonomiNasional

HET minyak goreng berbeda dengan di Pasar, buat apa kita bernegara ?

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An’am dalam Rapat Kerja bersama Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Munchen/sai

Jakarta (Aentenews) – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An’am menyoroti perbedaan antara Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang ditemukan di pasar. 

Mufti menyebut harga minyak goreng di pasaran dapat mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000, sementara HET berada di kisaran Rp15.000.

“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp15.000 sekian. Tapi, di pasar Rp21.000- Rp22.000,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, penetapan HET seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Dengan adanya perbedaan signifikan antara HET dan harga di pasar menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih optimal. Mufti menilai aturan yang tidak dipatuhi akan mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga harga kebutuhan pokok.

Karena itu, Mufti meminta Kementerian Perdagangan memastikan ketentuan HET dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Menurutnya, masyarakat perlu merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah, khususnya dalam memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau.

“Ternyata aturan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk HET bagian memproteksi agar masyarakat bisa mendapatkan harga minyak dengan harga terjangkau, harga bahan pokok dengan harga terjangkau. Begitu juga memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan dalam menjual, itu ternyata tidak berlaku, tidak ditakuti oleh mereka” ujarnya.

Mufti menegaskan perlunya penegakan aturan agar kebijakan HET tidak berhenti pada ketentuan administratif, tetapi mampu menjadi instrumen pengendalian harga yang memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Kami minta agar aturan ini kalau tidak dipatuhi lagi untuk apa, Pak? Buat apa kita bernegara? Buat apa rakyat kita punya Menteri Perdagangan kalau mereka tidak merasakan manfaatnya dari kita buat rapat seperti ini, Pak? Maka kami minta aturan  harus ditegakkan, ” ujar Mufti.

Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button