Huntap rampung 67 unit, 1.065 KK tidak memenuhi syarat penerima di Aceh Tamiang

Hunian tetap (huntap) untuk korban banjir Aceh Tamiang. foto dok.Satgas PRR
Aceh Tamiang (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus berupaya mempercepat validasi calon penerima hunian tetap (huntap) In situ dan relokasi mandiri untuk masyarakat terdampak bencana.
Pemutakhiran data terus dilakukan bersamaan dengan pembangunan fisik yang hingga 14 September 2026 tercatat sebanyak 67 unit telah rampung dan 245 unit dalam pengerjaan.
Secara total, validasi dilakukan terhadap 5.560 kepala keluarga terdampak bencana yang tercantum dalam data awal penerima. Tim teknis mendatangi langsung lokasi tempat tinggal untuk mencocokkan data berbasis nama dan alamat atau by name by address (BNBA) dengan kondisi faktual di lapangan.
Koordinator Huntap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang Mukhsal mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pembangunan rumah diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Hal pertama yang kami lakukan adalah menurunkan tim teknis untuk memvalidasi data sesuai BNBA. Apakah nama-nama yang ada dalam SK sudah sesuai dan apakah mereka benar-benar berhak menerima rumah ini,” kata Mukhsal di Aceh Tamiang, Selasa (15/9/2026)
Hasil sementara validasi tercatat sebanyak 3.704 kepala keluarga dinyatakan sah dan berhak menerima bantuan. Sementara, sebanyak 1.065 kepala keluarga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena sejumlah persoalan, antara lain data ganda, sengketa kepemilikan tanah, dan status sebagai keluarga yang menumpang.
Anggota Tim Teknis Huntap Aceh Tamiang Andri mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton dari rumah ke rumah. Tim mengecek status kepemilikan tanah, mencocokkan dokumen kependudukan, serta mengantisipasi penerima ganda dan ketidaksesuaian data.
“Kami turun langsung secara door-to-door untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan data administratif,” ujar Andri.
Pembangunan huntap dilaksanakan melalui skema in situ dan relokasi mandiri. Huntap in situ dibangun di lokasi rumah semula yang dinyatakan aman, sedangkan relokasi mandiri dilaksanakan di atas tanah yang disiapkan penerima sesuai persyaratan pemerintah.
Untuk skema in situ, pembangunan dilakukan oleh empat mitra penyedia teknologi rumah, yakni PT Gubah Fifarian Indotama dengan Rumah Aman Gempa, PT Haza Gemilang Abadi dengan Rumah Instan Aman Praktis, PT Era Modular Perkasa dengan Rumah Pasangan Keluarga Harapan, serta PT Guriang Manggung Padjadjaran dengan Rumah Instan Kuat Sehat Aman.
Setiap unit memperoleh dukungan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp60 juta. Pada skema relokasi mandiri, dana ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat untuk pembangunan secara swadaya sesuai petunjuk teknis dan surat keputusan penerima tahap I hingga tahap IV.
Pemkab Aceh Tamiang akan melanjutkan validasi dan pengawasan pembangunan untuk menjaga kesesuaian antara data penerima, status tanah, dan progres fisik. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyediaan hunian yang aman sekaligus memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar berhak.
Aentenews by Ampelsa




