Aceh

Mentan dinilai tendensius larang impor beras ke Sabang

Banda Aceh (Aentenews) – Menteri Pertanian (Mentan RI) Amran yang menyebutkan beras 250 ton yang masuk ke Sabang, Aceh itu ilegal, Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menegaskan pernyataan Mentan tersebut terlalu reaksional dan tendensius.

“Pernyataan Mentan tersebut terlalu reaksioner dan tendensius,” katanya menegaskan di Banda Aceh, Selasa.

“Pernyataan Mentan dengan menyebutkan atas impor 250 ton beras ke Sabang itu ilegal, mempertanyakan nasionalismenya. Hal ini telah menyudutkan Aceh sebagai daerah bekas konflik, yang saat ini langsung di pimpin oleh mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf,” ujarnya menambahkan.

Padahal, ia menjelaskan kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus dan bahkan UUPA memaktup hal tersebut. Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan.

Bahkan, ia menilai tanggapan Mentan terlalu di dramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang.

Pemerintah Aceh meminta, ke depan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti itu, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.

Menurut MTA, gubernur nyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut.

Salah satu hal yang dihadapi oleh pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat ditengah kondisi ekonomi seperti saat ini.

Atas dasar permasalahan tersebut, jelas dia memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang startegis yang berpihak kepada masyarakat setempat. Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas.

Namun, MTA menyatakan gubernur mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera di mendistribusikan epada masyarakat kawasan Sabang. // Redaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button