Alat berat menumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), desa Kampung Jawa Banda Aceh, Aceh Senin (16/2/2026). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah daerah yang gagal mengelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun, berdasarkan hasil rapatnya bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.
Aentenews by Ampelsa
Post Views:7
Alat berat menumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), desa Kampung Jawa Banda Aceh, Aceh Senin (16/2/2026). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah daerah yang gagal mengelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun, berdasarkan hasil rapatnya bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.
Aentenews by Ampelsa