AcehBanda AcehFotoLingkungan

Pemda gagal kelola sampah dapat dipenjara

Alat berat menumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), desa Kampung Jawa Banda Aceh, Aceh Senin (16/2/2026). Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah daerah yang gagal mengelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun, berdasarkan hasil rapatnya bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri. Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button