
Bupati Bireuen Mukhlis ST, Foto Dok Pemkab Bireuen
Bireuen (Aentenews) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,6 miliar untuk membayar gaji sebanyak 3.745 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) pada tahun anggaran 2026.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli menyebutkan pembayaran gaji PPPK tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun Anggaran 2026.
Muhajir Juli, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna memberikan kepastian hak atas pengabdian para tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah mendukung jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Bupati Bireuen memandang PPPK Paruh Waktu sebagai bagian integral dari aparatur sipil negara yang berkontribusi nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penganggaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka,” ujar Muhajir Juli dalam keterangannya di Bireuen, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, sebanyak 3.745 orang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bireuen belum menerima pembayaran jasa atau gaji. Melalui alokasi APBK-P 2026 ini, masing-masing tenaga paruh waktu dijadwalkan menerima penghasilan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pegawai, melainkan juga dapat meningkatkan motivasi, disiplin, serta kualitas pelayanan publik di segenap unit kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Pengalokasian anggaran ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, terhadap keberadaan serta kesejahteraan para tenaga aparatur paruh waktu di lingkungan Pemkab Bireuen.
Aentenews by Ampelsa




