
Simeulue (Aentenews) – Petugas dari Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Meulaboh bersama Satpol PP/WH Simeulue mendatangi sejumlah toko di Sinabang merazia pedagang yang menjual rokok ilegal di daerah itu, Kamis.
Ribuan bungkus rokok tanpa ijin itu disita dari sejumlah toko di Kota Sinabang, Kecamatan Simeuleu Timur, Simeulue.
KPBC Meulaboh, John W.N mengatakan petugas gabungan menyita sebanyak 1.383 bungkus rokok atau 27.000 batang rokok ilegal yang dijual oleh pedagang di sejumlah tokoh di pusat kota Simeulue.
“Rokok ilegal yang diamankan seperti tidak ada pita cukai, dan ada juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ada juga terdapat rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jumlah batang rokoknya,” kata John W.N.
Kata John W.N, rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan dari sejumlah titik distribusi yang diduga menjadi jalur peredaran barang ilegal di wilayah Simeulue.
Disampaikan John W.N, disamping melakukan penindakan, petugas dari Bea Cukai Meulaboh juga memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang ditemukan tersebut langsung diamankan oleh petugas dan akan dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh untuk dilakukan pemusnahan,” kata John W.N.
Pewarta Simeulue