Langsa (Aentenews) – Kepolisian Resor (Polres) Langsa mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan seorang pelaku berinisial N alias KIBO (20).
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, di Langsa, Rabu (4/2/2026) menyatakan pengungkapan kasus tersebut atas laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku diamankan,” kata AKP Fachmi.
Ia mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah hukum Polres Langsa. Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Langsa dipimpin Aiptu Sulaiman mengamankan seorang diduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Fachmi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang temannya di Kecamatan Langsa Kota.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban hingga akhirnya berlanjut dengan pemerkosaan terhadap korban. Yang jelas perbuatan pelaku melanggar hukum dan sangat merugikan korban masih di bawah umur.
Pelaku diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini, polisi belum menemukan barang bukti tambahan atau dinyatakan nihil.
Polres Langsa menegaskan akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan.
AKP Fachmi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminal, terutama kejahatan terhadap anak. “Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan.
Aentenews by Ampelsa




