
Foto Dok Humas Polri
Jakarta (Aentenews) – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menelusuri informasi dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, informasi tersebut diketahui pihaknya melalui media sosial. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta kementerian dan lembaga terkait.
“Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima,” kata Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Nurul menjelaskan, informasi mengenai dugaan TPPO tersebut telah menjadi bahan pembahasan dan ditindaklanjuti melalui koordinasi awal secara informal dengan sejumlah pihak.
Menurutnya, hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri terkait dugaan TPPO terhadap WNI di Jeju.
“Alurnya ini laporan itu dari P2MI maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Nurul menambahkan, apabila pelapor telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan, seharusnya informasi tersebut dapat diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun laporan resmi yang berkaitan dengan unggahan tersebut.
“WNI ilegal tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi mereka tetap melapor. Kami tetap berkoordinasi, biasanya P2MI yang menerima laporan, atau kami share ke desk perlindungan imigran Indonesia. Dari P2MI akan berkoordinasi dengan pihak Korea, di situlah titik alurnya bertemu,” jelasnya.
Ia menuturkan, terkait ada atau tidaknya laporan yang telah disampaikan, hal tersebut masih akan dikonfirmasi melalui koordinasi antara P2MI dan perwakilan Indonesia di Korea Selatan.
Informasi mengenai dugaan TPPO tersebut sebelumnya beredar melalui unggahan di media sosial Instagram. Akun @Kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI dan tinggal di Jeju menyampaikan dugaan perdagangan manusia yang disebut terjadi di wilayah Seogwipo.
Dalam unggahannya, pemilik akun meminta bantuan masyarakat untuk mengetahui instansi atau pihak yang dapat dihubungi guna melaporkan dugaan tersebut. Ia juga meminta pihak yang mengetahui saluran pelaporan, termasuk aparat kepolisian, untuk menghubunginya melalui pesan langsung (direct message/DM).
Pemilik akun mengklaim telah menyampaikan laporan kepada Kantor Imigrasi Jeju melalui surat elektronik (email). Menurut pengakuannya, laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai antrean.
Ia juga mengaku telah menghubungi KBRI di Korea Selatan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaporan terkait tindak pidana harus dilakukan oleh korban secara langsung kepada Kantor Polisi Seogwipo.
Pemilik akun kemudian menyebut sebagian korban merupakan imigran ilegal yang disebut takut melapor langsung kepada kepolisian. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan dirinya berupaya menggunakan jalur lain untuk menyampaikan informasi dugaan TPPO.
Dalam unggahannya, pemilik akun juga mengklaim terdapat ratusan WNI yang datang ke Jeju untuk bekerja secara ilegal. Ia menuding pelaku merupakan WNI yang tinggal di Jeju dan mengaku memiliki bukti terkait dugaan tersebut.
Ia menyebut pihak yang hendak dilaporkan diduga merekrut WNI di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jeju dengan imbalan sekitar 7 juta won per orang atau sekitar Rp90 juta lebih.
“Setahu saya, tampaknya ratusan bahkan mungkin lebih dari seribu orang telah tiba di Jeju. Setelah tiba, beberapa mengajukan status pengungsi, sementara yang lainnya bekerja sebagai penduduk ilegal,” tulis akun tersebut.
Akun itu juga menyebut sebagian WNI yang diberangkatkan ke Jeju ditolak masuk saat menjalani pemeriksaan imigrasi dan kemudian dikembalikan ke Indonesia.
Bareskrim Polri memastikan informasi tersebut tetap menjadi perhatian dan telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menentukan mekanisme penanganan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Aentenews by Ampelsa




