
Foto antenews. Com//Ampelsa
Banda Aceh (Aentenews) – Aparat kepolisian menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram dan mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pengedar di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh.
Pengedar bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Bandara SIM sebelum keberangakan menuju Jakarta menumpang pesawat pada Kamis 25 Desember 2025.
“Seorang pria berinisial NF alias SN (42) itu ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat menuju Jakarta melalui bandara SIM, “ kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, saat konfresnsi pers di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Kapolresta mengatakan, kronoliginya berawal dari pengawasan dan kejelian petugas Avsec Bandara SIM yang melihat citra mencurigakan saat pemeriksaan bagasi penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh-Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 1,972 gram di dalam koper warna cokelat dan mengamankan pemiliknya dan selanjutnya menelusuri pemiliknya melalui CCTV.
Menurut Andi Kirana, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru dua kali menjadi kurir sabu. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta yang berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tersangka sudah empat kali melakukan pengiriman narkotika lintas provinsi, tiga kali di antaranya berhasil dan yang keempat kali gagal tertangkap apara keamanan di Bandara SIM, katanya.
Kapolresta menjelaskan, sabu yang dibawa tersangka seberat 1,9 kilogram tersebut diduga milik jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Muslim dan Si Wan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Barang haram narkotika jenis sabu tersebut diterima tersangka NF alias SN di wilayah Aceh Utara dari dua orang jaring DPO. Jika sabu ini berhasil lolos dan beredar di Jakarta diperkirakan nilainya mencapai Rp1 hingga Rp1,5 miliar. Tersangka yang mengaku sebagai kurir dijanjikan upah Rp40 juta.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini diamakan di Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu para DPO yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi itu, kata Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana. Aentenews by Ampelsa




