HukumPidie

Tiga penambang emas Ilegal di Geumpang ditangkap, berikut kronologinya

Sigli (Aentenews) – Aparat kepolisian menangkap tiga penambang emas ilegal di kawasan hutan Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, satu ini excavator dan timbangan digital disita dalam operasi penegakan hukum itu.

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar di Sigli, Rabu, mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas aktivitas tambang ilegal karena merusak lingkungan dan mengancam ekosistem.

Ketiga pekerja yang diamankan masing-masing berinisial MP (33) asal Sumatera Utara, MN (36) warga Aceh Utara, dan SU (40) warga Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Mereka ditangkap pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat sedang beraktivitas di lokasi tambang.

“Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap illegal mining,” jelas dia.

Tindak lanjut proses hukum, ketiganya dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.

Pewarta Pidie/Pijay : Amir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button