Banda AcehHukum

Warga Aceh Besar kehilangan uang dari kartu ATM, pelakunya teman sendiri

Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh menangkap AW (25) warga Bireuen yang diduga sebagai pelaku pencurian kartu ATM milik Ihksan, penduduk Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku yang merupakan teman dari korban itu juga sempat menarik uang dari ATM yang dicurinya senilai Rp 94 Juta.

Kasat Reskrim Polreta Banda Aceh, AKP Donna Briadi di Banda Aceh, Jumat, menjelaskan korban mengetahui uangnya sudah berkurang saat ia menarik uangnya di ATM BSI Lampineung.

“Saat diketahui saldo rekeningnya berkurang, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” kata AKP Donna.

Setelah menerima laporan, lanjut Donna, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bank untuk melihat rekaman CCTV.

“Usai mendapatkan rekaman CCTV, langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku di amankan dirumahnya di Kecamatan Juli, Bireun,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Donna, uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor jenis CBR 250 cc seharga Rp 45 juta.

“Sisanya digunakan untuk bermain slot judi daring dengan deposit 5 hingga 10 juta,” jelasnya.

AKP Donna menambahkan antara pelaku dan korban merupakan teman dekat. Pin ATM milik korban diketahui pelaku saat korban membuat pasword ATM bersama pelaku.

“Setelah diketahui pasword nya, pelaku mengambil ATM milik korban dan melakukan penarikam tunai di beberapa mesin ATM,” katanya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan PIN ATM dan jangan memberikan kepada siapapun.

“Banyak modus para pelaku bukan hanya mengintip, tetapi ada yang pasang kamera khusus kecil. masyarakat diminta waspada, sehingga tidak dimanfaatkan oleh orang lain,” ungka74 juta

ditangkap Jatanras Polresta Banda Aceh diduga terlibat melakukan pencurian kartu ATM milik Ihksan warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pelaku juga sempat menarik uang milik korban Rp94 juta.

Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan kejadian tersebut diketahui korban saat menarik uang di ATM BSI Lampineung. Saat itu diketahui uang miliknya telah berkurang.

“Saat diketahui saldo rekeningnya berkurang, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” kata AKP Donna, Jumat 29 Agustus 2025.

Setelah menerima laporan, lanjut Donna, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bank untuk melihat rekaman CCTV.

“Usai mendapatkan rekaman CCTV, langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku di amankan dirumahnya di Kecamatan Juli, Bireun,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Donna, uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor jenis CBR 250 cc seharga Rp 45 juta.

“Sisanya digunakan untuk bermain slot judi daring dengan deposit 5 hingga 10 juta,” jelasnya.

AKP Donna menambahkan antara pelaku dan korban merupakan teman dekat. Pin ATM milik korban diketahui pelaku saat korban membuat pasword ATM bersama pelaku.

“Setelah diketahui pasword nya, pelaku mengambil ATM milik korban dan melakukan penarikam tunai di beberapa mesin ATM,” katanya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan PIN ATM dan jangan memberikan kepada siapapun.

“Banyak modus para pelaku bukan hanya mengintip, tetapi ada yang pasang kamera khusus kecil. masyarakat diminta waspada, sehingga tidak dimanfaatkan oleh orang lain,” ungka

Pewarta : Tommy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button