Tindaklanjuti Intruksi Kejagung, Kejati Pantau SPPG bermasalah di Aceh

Foto Ilustrasi . Sejumlah siswa bersama guru berdoa sebelum menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada hari pertama pascalebaran Idul Fitri di SDN 20 Banda Aceh, Selasa (31/3/2026).
Banda Aceh (Aentenews) – Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar mengusut indikasi korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, termasuk di provinsi Aceh.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada (kejaksaan ) di daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi korupsi. Kasus ini harus diusut menyeluruh,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Pada Senin (15/6).
Menanggapi intruksi Kejaksaan Agung tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis menyatakan komitmen dan menindaklanjuti jika ada permasalahan SPPG di provinsi aceh.
“Kejati aceh siap dan akan memantau jika ada permasalahan SPPG di aceh,” Kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis (18/6/2026).
Sementara, berdasarkan data SPPG Regional Aceh dan Satgas MBG Aceh, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di provinsi Aceh mencapai 705 unit yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung menyatakan SPPG di daerah juga memungkinkan diusut karena adanya indikasi penyimpangan. Modus korupsi SPPG disebut memiliki kesamaan dengan kasus yang menjerat petinggi BGN saat ini.
“Ya termasuk itu ada jual beli titik. Kemudian yayasan juga banyak yang bermasalah, Kejagung menegaskan kasus korupsi MBG harus menyentuh dari hulu ke hilir.” paparnya.
Anang menjelaskan, penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
Aentenews by Ampelsa




