Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Siswa Bijak Gunakan Medsos di Aceh
Banda Aceh (Aentenews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan edukasi kepada siswa dalam pemahaman hukum agar tidak terjadi pelanggaran, termasuk dalam menggunakan sarana informasi media sosial.
“Media sosial dapat menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk masalah hukum apabila tidak digunakan secara bijak,” kata Kepala Seksi Penerapan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis (12/2/2026).
Edukasi dan sosialisasi pemahaman hukum itu disampaikannya dalam program lanjutan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Banda Aceh.
Ia menekankan bahwa hukum sangat dekat dengan aktivitas pelajar, termasukdalam penggunaan media sosial. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk mengatur masyarakat dan bersifat memaksa dan jika dilanggar, maka ada sanksinya.
Banyak siswa tidak menyadari, seperti candaan, ejekan, unggahan foto tanpa izin, atau penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat berujung pada persoalan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, jejak digital tidak pernah benar-benar hilang dan dapat menjadialat bukti di kemudian hari. Media sosial dapat menjadi sarana meraih prestasi, tetapi dapat juga menjadi pintu masuk masalah hukum apabila tidak digunakan secara bijak.
Pada kesempatan itu, Jaksa Fungsional Kejati Aceh Amanto memberikan pemaparan terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental dan kehidupan seseorang.
“Sekali terlibat narkoba, hidup tidak akan pernah sama lagi. Keluarga ikut menanggung beban dan masa depan hancur. Ancaman hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba sangat berat yang diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Amanto.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional Kejati Aceh, Fitriani melanjutkan dalam materi mengenai bahaya judi daring. Menurutnya, saat ini judi daring marak dan menyasar kalangan remaja dan termasuk pelajar di sejumlah daerah di Indonesia.
Dijelaskannya, praktik judi daring dikemas menyerupai permainan biasa, sehingga banyak pelajar terjebak karena rasa penasaran dan iming-iming kemenangan awal. Sistem top up koin, bonus awal, serta tampilan aplikasi yang menarik dapat membuat pelajar tidak menyadari bahwa mereka telah terlibat dalam praktik perjudian.
“Kecanduan judi daring sering berujung pada kebiasaan berbohong kepada orang tua, menurunnya prestasi belajar, hingga tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang untuk bermain kembali,” jelasnya.
Aentenews by Farid Ismullah




