AcehEkonomiNasional

Pemerintah siapkan acuan terpadu pemulihan 3 provinsi di Sumatera

Foto.Dok Kementerian PU

Jakarta (Aentenews) – Kementerian Dalam Negeri memfinalisasi Rancangan Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk menyatukan arah kerja pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud  dalam Rapat Finalisasi Akhir Rancangan Pedoman Pelaksanaan PRRP di Jakarta mengatakan pedoman tersebut akan menjadi acuan operasional untuk menjaga keterpaduan data, program, kegiatan, dan sumber pendanaan. 

Dalam siaran pers Satgas Percepatan Rehabilitas dan Rekonstruksi (PRR) Sumatea Bangkit, Senin (14/9/2026),  Restuardy Daud menyebutkan pengaturan yang jelas diperlukan agar seluruh pihak bergerak dalam kerangka pemulihan yang terkoordinasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” kata Restuardy.

Pedoman juga memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Kejelasan tersebut diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kegiatan, ketidaktepatan sasaran, dan inefisiensi anggaran dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menurutnya, penyusunan pedoman telah melalui rangkaian pembahasan sejak Juli 2026 dengan melibatkan Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP. Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan dan mekanisme pelaksanaan pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pembahasan substansi kemudian dilanjutkan melalui penyusunan aspek hukum pada batang tubuh dan lampiran rancangan. Pembahasan bersama kementerian dan lembaga dilaksanakan pada 3–4 September 2026, sedangkan harmonisasi untuk finalisasi rancangan Kepmendagri dilakukan pada 9–10 September 2026.

Secara substansi, katanya, rancangan pedoman terdiri atas lima bagian utama, yakni pendahuluan; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; serta penutup. Pedoman turut mengatur keterpaduan dokumen, tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen risiko pembangunan.

Penyusunan pedoman mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas PRR, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.

Rencana Induk PRRP Sumatera telah ditetapkan melalui Keputusan Menko PMK, sedangkan rencana induk di tingkat Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih dalam proses penetapan. Finalisasi pedoman diharapkan memperkuat kesiapan pelaksanaan di setiap tingkat pemerintahan sekaligus memastikan kesinambungan antara rencana nasional dan daerah.

Melalui pedoman tersebut, Satgas PRR bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang terarah, terpadu, transparan, serta akuntabel.

Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button