Bupati Aceh Barat tegaskan tak boleh lagi pasung, apapun alasannya

Foto ilustrasi. Rumah Sakit Jiwa
Aceh Barat ( Aentenews) – Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan bahwa penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak boleh dilakukan dengan cara dipasung, karena secara medis dapat memperburuk kesehatan fisik dan semakin stres.
“Target pemerintah harus bebas dari pasung dan tidak boleh ada satu orang pun masyarakat yang dipasung dengan alasan apapun,” tegas Bupati Tarmizi saat mengunjungi seorang anak dengan gangguan jiwa di Desa Ujong Nga, Kecamatan Sama Tiga, kabupaten Aceh Barat, Minggu (13/9/2026).
Dalam kunjungan ke desa Ujung Nga dalam rangka kegiatan Dokter Masuk Rumah (Dokmaru), Tarmizi mengatakan Pemerintah Aceh Barat berkomitmen untuk bebas dari pasung dan penanganan orang dengan gangguan jiwa harus dilakukan secara manusiawi.
Tarmizi mengatakan, selama ini pasung menjadi masalah ditengah masyarakat, karena kuranagnya pemahaman dan pengetahuan, sehingga mereka memilih penanganan orang dengan gangguan jiwa dengan cara dipasung.
Masalahnya, mungkin karena tidak sanggup menjaganya maka orang tuanya membuat gubuk di samping rumah untuk tempat tinggal sementara anaknya, karena kalau mengamuk anak tersebut sering membanting barang – barang yang ada di rumah.
“Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi, karena secara medis kalau dia dikurung maka akan semakin stress. Oleh karena itu kita akan membawa anak tersebut ke Banda Aceh beserta orang tuanya untuk pengobatan,” ujar Tarmizi.
Di Banda Aceh nanti kata Tarmizi, mereka akan disediakan rumah untuk tempat tinggal, karena saat ini pemerintah belum memiliki anggaran maka pemerintah akan berkolaborasi dengan Forum Tokoh Peduli Aceh Barat (FTPAB).
“Harapannya nanti ketika dia berobat ke Banda Aceh dan sembuh sudah ada tempat tinggal, nanti rumahnya di pinggir jalan dan kita desain menghadap ke jalan agar anak tersebut dapat melihat suasana di luar rumah,” katanya.
Aentenews by Ampelsa




