Suami di PHK, emak-emak tuntut pesangon di Aceh Tamiang
Kuala Simpang (Aentenews) – Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang pada Senin (24/11), didatangi puluhan orang untuk menuntut pembayaran pesangon terhadap delapan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut.
Diantara puluhan pengunjuk rasa di PT PD PATI Kebun Pantai Kiara di Desa Sumadam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang menuntut pembayaran pesangon itu terdapat kaum perempuan atau emak-emak yang merupakan isteri dari yang di PHK.
Puluhan buruh karyawan pengunjuk rasa itu tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI). Mereka menuntut pembayaran delapan pekerja yang di PHK pada tahun 2024.
Istri-istri para karyawan korban PHK juga ikut demo turun ke jalan sambil membawa poster dan spanduk.
“Setiap hari perusahaan beroperasi menjual hasil TBS sawit, tapi ngakunya tidak ada uang untuk membayar pesangon delapan karyawan yang di pecat,” kata Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan di Kantor PT PD PATI.
Delegasi pengunjuk rasa diterima Manager PT PD PATI atas nama Lim Herpim Marpaung dan jajaran, anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang serta unsur kepolisian.
Manajemen perusahaan dianggap tidak serius membayar pesangon bagi delapan eks karyawan yakni Tugiman, Kariman, Katimo, Sutopo, Nasirin, Sunardi, Suhardi dan Indrawan. Mereka sudah satu tahun lalu di rumahkan tanpa kepastian hak pesangon.
“Kami tidak mau tahu apapun alasan managemen perusahaan. Yang kami tahu sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, korban PHK wajib mendapatkan pesangon,” ucap Tedi.
Jika tidak ada kepastian atau itikat baik dari perusahaan maka organisasi FSPPP-SPSI mengancam akan menutup portal/palang PT PD PATI agar tidak bisa memasarkan produksi kelapa sawit sampai pesangon karyawan direalisasikan.
Sekjen PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi menjelaskan aksi demo ini didasari terkait PHK sepihak sejak tanggal 25 November 2024, yang sampai saat ini belum dilakukan pembayaran hak normatif di antaranya berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak selama karyawan mengabdi.
Masalah tersebut sebelumnya menurut Adriadi sudah dilakukan mediasi di Disnaker dan Transmigrasi Aceh Tamiang, kemudian RDP di Komisi IV DPRK sebanyak tiga kali pertemuan dengan dihadiri pejabat eksekutif.
“Pihak PT PD PATI terkesan tidak memilki itikad baik berani mengabaikan pemerintah daerah. Terbukti petinggi perusahaan yang berada di Kantor Medan sudah diundang tapi sekali pun tidak hadir,” ungkap Adriadi.
Akhirnya lanjut Adriadi, berdasarkan hasil rapat seluruh PUK FSPPP-SPSI se-Kabupaten Aceh Tamiang sepakat menggelar aksi demonstrasi. Selain pesangon, delapan karyawan korban PHK juga menuntut pembayaran upah/gaji yang tertunggak selama dalam perselisihanni dan bayar BPJS Ketenagakerjaan yang tertunda.
Sementara itu Manager PT PD PATI, Lim Herpim Marpaung mengatakan, saat ini owner PT PD PATI sedang berada di kantor pusat Medan tidak dapat hadir menemui para pengunjuk rasa.
Lim Herpim Marpaung sudah mencoba menghubungi pemilik perusahaan namun ponsel bosnya itu sedang tidak aktif. Namun dia memastikan perusahaan tidak punya uang untuk membayar pesangon.
“Uangnya tidak ada, untuk membayar utang perusahaan,” jawab Lim Herpim yang membuat sejumlah demonstran geram.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat meminta para pendemo tidak anarkis selama aksi digelar. Kepada Koordintor aksi untuk dapat mengkoordinir seluruh peserta demo agar mampu menahan diri dari aksi-aksi perusakan maupun kekerasan.
“Agar dalam aksi unjukrasa ini jangan sampai ada tindakan dan aksi anarkis. Saya minta sampaikan semua tuntutan secara damai dan humanis demi menjaga keamanan dan ketertiban kita bersama,” tegas AKP Rahmat di tengah kerumunan massa.//DE




