Klarifikasi ASN Aceh Besar terkait seleksi JPT

Foto Aentenews by Ampelsa
Banda Aceh (Aentenews)- Aparat Sipil Negara (ASN) ASN Kabupaten Aceh Besar, Anita bersama kuasa hukumnya, Zulfan mengklarifikasi informasi negatif yang berkembang di publik terkait keikutsertaannya pada proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di lingkungan pemerintahan Aceh.
Kuasa hukum Anita, menjelaskan seleksi JPT Pratama yang diikuti kliennya itu merupakan proses administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana maupun penilaian moral di ruang publik.
Pernyataan klarifikasi terkait isu negatif terhadap ASN Anita itu disampaikan kuasa hukumnya Zulfan saat menggelar konprensi pers di Banda Aceh, Selasa (20/1).
Menurut Zulfan, Anita memenuhi haknya sebagai warga negara dalam mengikuti seleksi JPT sebagaimana pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menegaskan bahwa hak tersebut tidak gugur oleh stigma atau opini publik sepanjang tidak mendapat larangan tegas dalam peraturan perundang undang.
“Hari ini seharusnya klien saya (Anita) mengikuti tes seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Aceh. Namun, batal karena panitia pelaksana JPT menyatakan Anita tidak boleh mengikuti seleksi JPT tersebut,” kata kuasa Hukum Zulfan.
Sementara Anita, ASN Aceh Besar menjelaskan, sekitar seminggu lalu pengumuman kelulusan persyaratan administrasi keluar dan saya dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan selanjutnya tes JPT.
“Begitu keluar pengumuman administrasi kelulusan saya, hari itu juga salah satu media memberitakan bahwa saya lulus, tetapi saya disebut seorang tersangka dan seorang narapidana,” kata Anita.
Dengan pemberitaan di media tersebut, hari ini saya tidak berani lagi karena takut terbentur dengan aturan. Makanya hari ini saya bersama kuasa hukum melakukan klarifikasi dulu, kalau memang hak saya itu masih ada, saya akan lanjutkan, ucap Anita.
Sebelumnya Anita ASN pada Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Besar tersangkut kasus pemalsuan dokumen untuk seleksi PPPK tahun 2024 dan menjalani hukuman percobaan selama satu bulan. Kasus tersebut sudah dijalani dan selesai pada 1 Oktober 2025 dan kembali bertugas sebagai ASN di pemkab Aceh Besar.
“Prosesnya, sudah ingkrah dan Anita sudah aktif kembali sebagai ASN,kata Zulfan kuasa hukumnya Anita.
Kecuali mereka tidak aktif atau masih menjalani proses piktomi pidanaan. Inikan sudah selesai, sudah aktif kerja sebagai ASN, kan hak mereka melekat, termasuk hak promosi. Kalau misalnya beliau masih terpidana, beliau tidak bisa aktif sebagai ASN. Nah, beliau sudah aktif ASN per 1 Oktober 2015. Nah, sekarang sudah bulan Januari, Februari 2026, katanya.
Dijelaskannya, Pansel JPT melarang Ibu Anita mengikuti tes JPT dan disampikan secara lisan dan tidak dalam bentuk surat resmi.
“Tidak tahu statusnya, karena tidak ada surat. Kan kita bicara hukum” lata Zulfan.
Klien kami tidak meminta keistimewaan, tidak meminta perlakuan khusus, dan tidak meminta pengabaian proses seleksi. Yang diminta hanyalah perlakuan yang adil, baik oleh hukum maupun oleh ruang publik, serta penghormatan terhadap prinsip bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali: sekali oleh pengadilan, dan sekali lagi oleh opini publik. Aentenews by Ampelsa




