Pidie

Pemkab Pidie–Kejari teken kesepakatan recovery aset daerah

Bupati Pidie Sarjani Abdullah, didampingi Wabup Alzaizi menunjukkan dokumen kepakatan Recovery aset daerah bersama Kajari Pidie, Sehendra, Rabu (18/2/2026) (Foto.IST).

Sigli (Aentenews) – Bupati Pidie Sarjani Abdullah bersama Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Kejaksaan Negeri Pidie tentang Recovery Aset Milik Pemerintah Kabupaten Pidie.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati Pidie, Rabu (18/02/2026), tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pidie dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pengamanan aset daerah.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yunadi,  Sekda Dr Nadhar Putra, Plt Asisten II Apriadi,  Asisten Administrasi Umum Jufrizal.

Selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pidie Teuku Hendra Hidayat Yoga,  Kepala Inspektorat Mukhlis, Kabid Aset dan Kekayaan Cut Maitriani,  serta Kaur Pembinaan Kejaksaan Aristia Saputra.

Dalam sambutannya, Bupati Sarjani menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.


“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat aturan, serta mengedepankan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab sebagaimana tertuang dalam APBK,” ujar Sarjani.

Ia menjelaskan, struktur APBK yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menurutnya, BMD yang diperoleh melalui APBK maupun perolehan sah lainnya merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga harus dikelola secara akuntabel dan profesional.

“Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan terhadap aset yang berada dalam penguasaannya. Jika tidak sesuai ketentuan, dapat menimbulkan inefisiensi dan pemborosan anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sarjani menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemkab Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie dalam recovery aset telah berjalan sejak beberapa tahun sebelumnya dan memberikan dampak positif.

“Penertiban Barang Milik Daerah yang dikuasai pihak yang tidak berhak berhasil kita ambil kembali berkat dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pidie,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui kesepakatan bersama ini koordinasi dalam penataan dan pengamanan aset daerah semakin kuat sehingga pelaksanaan recovery aset dapat berjalan lancar sesuai ketentuan serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pidie. //Aentenews by Amir Sagita.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button