Jakarta (Aentenews) – Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga toko emas pada lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers menyatakan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak berada di wilayah Surabaya satu lokasi (tempat tinggal) dan di Kab Nganjuk sebanyak dua lokasi dan satu lokasi di antaranya merupakan toko emas dan satu lokasi lainnya sbg tempat tinggal.
Dan dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana beberapa dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Adapun pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas diduga berasal dari penambangan tanpa ijin atau illegal.
Ade Safri Simanjuntak, menyetakan atas praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan sudah mendapatkan putusan bersifat tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 triliun, terdiri atas transaksi pembelian emas dari tambang illegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk praktik pertambangan illegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.
Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum dan dipastikan akan dilakukan penegakan hukum.
Penyidik juga berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, dan sekaligus merupakan bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan ,mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus sumber daya alam.
Aentenews by Ampelsa




