Terduga pelaku asusila anak di tangkap tim Polres Aceh Selatan

Tapaktuan (Aentenews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial MZ (24), warga Kecamatan Trumon, Senin (2/3) dini hari, terkait dugaan asusila terhadap anak.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 November 2025, di kawasan perkebunan kelapa sawit milik Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian melacak keberadaan MZ. Terduga pelaku diketahui berada di rumah keluarganya di Desa Bakal Buah, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, Selasa, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara tuntas.
“Kami menegaskan setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan anak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB tanpa perlawanan. MZ kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 34 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.//Aentenews by Ade



