Ngabuburit pengawasan menjaga integritas demokrasi di meja diskusi

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, bersama jajaran dan tokoh masyarakat saat menggelar diskusi publik “Ngabuburit Pengawasan” di Cafe Saung Bambu II, Batu Itam, Tapaktuan, Senin (2/3/2026). Foto Ist
Tapaktuan (Aentenews) – Pesta demokrasi 2029 tinggal tiga tahun lagi, sebagai juri dalam agenda politik lima tahunan itu, maka Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan memilih pendekatan dialogis untuk membentengi integritas pemilu.
Melalui format diskusi santai bertajuk “Ngabuburit Pengawasan” di Cafe Saung Bambu II, Senin (2/3), Panwaslih mengajak masyarakat tidak sekadar menjadi penonton, melainkan garda terdepan pengawasan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, memotret bahwa kualitas pemilu berbanding lurus dengan keaktifan warganya. Ia menekankan bahwa beban pengawasan tidak bisa hanya dipikul oleh lembaga penyelenggara.
“Negara hadir untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Namun pengawasan tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Partisipasi publik menjadi fondasi penting bagi terwujudnya Pemilu 2029 yang bermartabat,” ujar Deri di hadapan perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda.
Bagi Deri, demokrasi yang sehat adalah produk dari integritas dan kepercayaan publik yang terjaga. Ia mendorong warga untuk melihat pengawasan sebagai sebuah tanggung jawab kolektif demi masa depan daerah.
Dalam forum yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Selatan, Basar Mulyadi, memaparkan landasan hukum pengawasan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
Basar mengungkapkan, pada Pemilu 2024 lalu, pihaknya menangani sembilan temuan dan satu laporan dugaan pelanggaran di Aceh Selatan. Data tersebut menjadi alarm bahwa potensi kecurangan masih nyata dan memerlukan pengawasan berkelanjutan.
“Regulasi menegaskan pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ini kerja kolaboratif,” kata Basar.
Panwaslih juga mengingatkan warga mengenai hak konstitusional mereka, mulai dari hak memilih hingga hak mendapatkan informasi kepemiluan. Sebagai timbal balik, warga memiliki kewajiban moral untuk melaporkan praktik politik uang, ketidaknetralan ASN, hingga kampanye hitam.
Basar menjelaskan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi awal atau memantau setiap tahapan pemilu. Warga juga diimbau berani mendokumentasikan bukti pelanggaran berupa foto, video, maupun dokumen pendukung lainnya.
Kegiatan yang berlangsung menjelang waktu berbuka puasa ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Camat Tapaktuan Murlizar, Direktur Poltas Ir. Nuzuli Fitriadi, Ketua PWI Aceh Selatan Muhammad Taufik Zas, serta perwakilan organisasi mahasiswa seperti HMI dan PuKAT Aceh.
Melalui diskusi santai ini, Panwaslih Aceh Selatan optimistis kolaborasi erat antara penyelenggara dan warga akan melahirkan Pemilu 2029 yang lebih transparan dan tepercaya.//Aentenews by Ade




