Banda Aceh (Aentenews) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang terpidana pelanggaran hukum Jinayat setelah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana , Abdullah M alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud, warga Banda Aceh itu merupakan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menghilang setelah putusan pengadilan dengan hukuman pidana penjara selama 22 bulan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (11/3/2026) menyatakan terpidana diamankan Tim Tabur di salah satu lokasi Desa Peunayong, kota Banda Aceh.
Pada saat proses pengamanan, kata Ali Rasab, terpidana sempat berupaya melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun, akhirnya terpidana berhasil ditangkap.
Ali Rasab menyatakan, pascapenangkapan tersebut, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menegaskan bahwa “Tidak ada tempat yangaman bagi para buronan.” Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri untukmempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oleh karena itu, Tim Tabur akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan. Terpidana Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual (perbuatan cabul) terhadap korban atas nama inisial SPNS pada 19 Agustus 2021.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun AcehNomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga diterbitkan SuratDaftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025.
Pascapenangkapan tersebut, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Aentenews by Ampelsa




