Aceh SingkilHukum

Kejari Aceh Singkil lidik dugaan penyelewengan pengadaan genset Puskesmas

Aceh Singkil (Aentenews) – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan  pengadaan  genset  untuk sejumlah Puskesmas tahun anggaran 2016 di kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Heri Ikbal, Rabu (11/3) mengatakan tindakan penyelidikan  untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. 

“Tujuannya untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” Kata Heri dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Maret 2026.

Heri menjelaskan, dalam kegiatan penyelidikan tersebut, pihaknya melibatkan Tim ahli terkait sehingga penyelidikan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Adapun pemeriksaan lapangan terhadap beberapa Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil yang menerima manfaat pengadaan Genset  tahun Anggaran 2016 tersebut, yakni Puskesmas Suro, Puskesmas Kuta Baharu, Puskesmas Singkohor, Puskesmas Simpang Kanan / Kuta Tinggi dan Puskesmas Gunung Meriah.

Dikatakannya, adapun total anggaran pengadaan  Genset tahun 2016 untuk sejumlah Pusekesmas di Aceh Singkil itu mencapai Rp2,5 miliar.

“Berdasakan pemerisaan lapangan ini, selanjutnya Tim Kejari akan kembali melakukan serangkaian penyelidikan guna menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyidikan, kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil ,Heri Ikbal.

Aentenews by Farid Ismulah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button