Aceh SingkilHukum

Hakim Vonis 3 Tahun 10 Bulan Kepala Desa di Aceh Singkil 

Banda Aceh (Aentenews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Amansyah, PJ kepala desa Siompin Kecamatan Suro, kabupaten Aceh Singkil karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/4/2026), selain memvonis 3 tahun 10 bulan, terdakwa kepala desa juga dijatuhkan denda kategori V sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Amansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jika terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. 

Dalam hal tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama 30 (tiga puluh) hari.

Selain itu, majelis hakim juga  menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Amansyah berupa uang pengganti sejumlah Rp.683.371.336,9 (enam ratus delapan puluh tiga juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen). 

Dalam kaitan pidana tambahan tersebut, jika terdakwa Amansyah tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 683.371.336,91 subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan, Armansyah disebut menyalahgunakan dana desa saat menjabat sebagai Pj keuchik dengan cara menguasai dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya.

Sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah antara lain belanja mobiler TPA, pengadaan jerjak besi gudang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), serta penyertaan modal BUMK.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Aentenews by Farid Ismullah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button