OpiniTop News

Kebijakan Inklusif Polri terhadap Penyandang Disabilitas lebih maju dari Negara maju

Oleh Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum

Langkah kongkrit yang dilakukan oleh Irwasum Polri Komjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo yang mengundang dan menemui 16 penyandang disabilitas yang direkrut (fungsionalisasi) SSDM Polri dari berbagai provinsi berdasarkan kebijakan inklusif Polri yang diformulasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit dan diikuti dengan kebijakan yang memberikan peluang egaliter kepada masyarakat termasuk personil disabilitas yang telah dididik dan menjadi anggota Polri dalam pengembangan karir yang sama dengan personil lainnya.

Hal ini mendeskripsikan bahwa Polri lebih maju dari beberapa Negara maju seperti Inggris, Australia dan Amerika Seikat. Di negara maju ini terkait siklus manajemen SDM terhadap personil kepolisian penyandang disabilitas hanya menitiberatkan pada to respect, to protect and to fulfiil, sedangkan institusi Polri sudah sampai pada aspek pemberdayaan dan pembinaan karir sebagai bentuk equality of opportunity yang menitiberatkan pada kesamaan hak bukan hanya kesetaraan hak. Inilah yang menjadi dasar bahwa Polri lebih maju dari negara maju.

Mengutip pendapat Komjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo bahwa landasan filosofis berupa nilai-nilai (value) yang mendasari tugas sebagai Polisi adalah “to serve and to protect”. Artinya bahwa untuk mencapai “welfare state” maka nilai ini merupakan fundamen dasar yang menjadi rule dan rodmap dalam pelaksaan tugas-tugas kepolisian sehingga dengan demikian Polri mampu mendukung pencapaian kebijakan Presiden dan Wakil Presiden (Prabowo-Gibran) dalam Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia setara dengan negara-negara maju.

Terkait dengan penyandang disabilitas didalam instrumen Hukum internasiional yang dianut di negara-negara maju bahwa tanggung jawab negara di temukan didalam Uniiversal Declaration of Human Rights, Kemudian terdapat juga instumen Internationall Convenaant on Civil and Political Right (ICCPR), Kemudian terdapat International Convenant on Economic, Socials and Cultural Rights (ICESCR.).

Bentuk kewajiban negara antara lain yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Sedangkan aspek pemberdayaan dan pembinaan karir yang dilakukan oleh Polri terhadap personil peyandang disabilitas sebagai bentuk equality of opportunity dimaknai dalam terminologi yakni “The principles of the present Convention shall be: (a) Respect for inherent dignity, individual autonomy including the freedom to make one’s own choices, and independence of persons; (b) Non-discrimination; (c) Full and effective participation and inclusion in society; (d) Respect for difference and acceptance of persons with disabilities as part of human diversity and humanity; (e) Equality of opportunity; (f) Accessibility; (g) Equality between men and women; (h) Respectfor the evolving capacities of children with disabilities and respect for the right of children with disabilities to preserve their identities”.

Penulis adalah Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button