AcehOpini

Pencabutan izin bukan akhir kejahatan lingkungan

Oleh: Dr Ir TM Zulfikar, ST, M.P, IPU
Praktisi & Akademisi Lingkungan Aceh

Banda Aceh (Aentenews) – Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak hutan dan lingkungan oleh Presiden RI Prabowo Subianto,  merupakan langkah yang patut diapresiasi, namun tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian masalah.

Sebab, kebijakan ini justru membuka pertanyaan mendasar: mengapa kerusakan ekologis sebesar itu baru dihentikan setelah dampaknya meluas dan tak terpulihkan?

Kerusakan hutan bukanlah peristiwa mendadak. Ia terjadi secara sistematis, bertahun-tahun, dan sering kali disertai peringatan dari masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas adat. Fakta bahwa negara baru bertindak di tahap akhir menunjukkan adanya pembiaran yang serius.

Dalam konteks ini, pencabutan izin hanyalah koreksi administratif atas kegagalan pengawasan dan penegakan hukum sebelumnya.

Lebih problematis lagi, pencabutan izin tanpa diikuti proses hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan berpotensi melanggengkan impunitas.

Perusahaan yang telah meraup keuntungan dari eksploitasi hutan tidak boleh dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab pidana, perdata, dan ekologis.

Oleh karena itu jika negara berhenti pada pencabutan izin, maka pesan yang disampaikan sangat berbahaya: merusak lingkungan tidak apa-apa, selama konsekuensinya hanya kehilangan izin di kemudian hari.

Dampak kerusakan hutan tidak berhenti pada hilangnya tutupan lahan. Ia menjelma menjadi banjir, longsor, krisis air bersih, konflik lahan, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat dan lokal. Dalam situasi krisis iklim global, kebijakan setengah hati semacam ini justru memperlemah komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Seharusnya, pencabutan izin menjadi pintu masuk bagi langkah yang lebih tegas dan menyeluruh: audit kerusakan lingkungan, proses hukum yang transparan, pemulihan ekosistem yang terukur, serta perlindungan hak masyarakat terdampak. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan menjadi simbol politik yang gagal menjawab krisis ekologis yang nyata.

Negara tidak boleh sekadar terlihat tegas, tetapi harus benar-benar berpihak. Lingkungan hidup tidak membutuhkan pencitraan, melainkan keadilan dan keberanian untuk menindak para perusaknya sampai tuntas.//Redaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button