AcehHukum

KKJ Aceh kutuk kekerasan terhadap wartawan

Gambar ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. Dok Google

Banda Aceh (Aentenews) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), mengutuk kasus kekerasan yang menimpa tiga wartawan/jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub No 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh,  13 Mei 2026.

Di Banda Aceh, Jumat, Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, menyatakan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik, seperti mengintimidasi, memaksa menghapus produk jurnalistik, dan merampas alat kerja, atau aksi-aksi lain yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, serta prinsip dari kemerdekaan pers.

“Aparat keamanan agar menghormati kerja-kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bagian dari implementasi hak publik untuk mengetahui (rights to know),” katanya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu.

Untuk itu, KKJ mendesak  Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, agar menindak setiap anggotanya yang  telah menodai konstitusi, termasuk Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 yang notabene mengatur implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian agar segera memulai serangkaian proses hukum, termasuk mendata siapa saja aparat keamanan yang terlibat atas tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub JKA, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dipihak lain,  Rino juga meminta kepada para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Yang juga penting, ia meminta para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

Sejumlah wartawan/jurnalis di Banda Aceh mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sewaktu aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi yang mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5).

Polisi mengintimidasi para jurnalis, memaksa menghapus produk jurnalistik, hingga melakukan perampasan alat kerja.

Kekerasan setidaknya tercatat menimpa tiga orang jurnalis. Salah satu di antaranya adalah Jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami kekerasan saat mencoba menjauh dari pusat kekerasan yang sedang berlangsung di area kantor gubernur Aceh.//Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button