Negara kuasai kembali 2,37 juta hektare kawasan hutan, selamatkan Rp10,2 triliun untuk rakyat
Jakarta (Aentenews) – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki menghadiri penyerahan denda administratif sebesar Rp10,2 triliun penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara seluas 2,37 juta hektare.
Siara pers Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan menyatakan kegiatan penyerahan denda administraif itu berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penertiban kawasan hutan, meningkatkan kepatuhan hukum, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam melalui kerja lintas kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam kesempatan itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusi untuk memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara,” tegas Presiden.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan kawasan hutan dan penerimaan negara. Menurut Presiden, langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mengamankan kekayaan alam Indonesia, termasuk sektor kehutanan, agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kementerian Kehutanan mendukung penuh langkah penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan taat hukum.
Aentenews by Ampelsa.




