Israel rencanakan sita properti dekat Masjid Al-Aqsa

Aktivitas di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa. (Anadolu Agency)
Yerusalem Timur (Metrotvnews/Aentenews) – Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keputusan Israel yang menyetujui rencana penyitaan properti milik warga Palestina di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur.
Palestina menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “pembersihan etnis” yang bertujuan memperluas kontrol permukiman Israel di kawasan Kota Tua Yerusalem.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip TRT World pada 17 Mei 2026 seperti dikutip metrotvnews.com, Kementerian Luar Negeri Palestina menyoroti rencana Israel yang menargetkan properti-properti di kawasan Bab al-Silsila, salah satu jalur bersejarah utama menuju Masjid Al-Aqsa.
Palestina menilai langkah itu sebagai “tahap kolonial berbahaya” yang bertujuan menggusur warga Palestina dari Yerusalem Timur.
Menurut kementerian tersebut, penargetan kawasan Bab al-Silsila mencerminkan kebijakan sistematis Israel untuk mengosongkan wilayah sekitar Al-Aqsa dari penduduk Palestina.
Palestina juga mendesak komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan UNESCO, agar menolak langkah Israel serta memberikan perlindungan terhadap situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Rencana Penyitaan Properti
Sebelumnya pada Minggu, otoritas Gubernuran Yerusalem menyatakan pemerintah Israel telah menyetujui rencana penyitaan sekitar 15 hingga 20 properti Palestina di kawasan tersebut.
Properti yang masuk dalam rencana penyitaan disebut mencakup bangunan-bangunan bersejarah dari era Dinasti Ayyubiyah, Mamluk, hingga Kesultanan Ottoman.
Menurut otoritas Palestina, rencana tersebut merujuk pada keputusan pemerintah Israel sejak tahun 1968 dengan dalih “meningkatkan kontrol dan keamanan Yahudi.”
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Israel dan organisasi pemukim disebut semakin intensif mengambil alih properti Palestina di Kota Tua Yerusalem, termasuk di kawasan Sheikh Jarrah dan Silwan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional. //Redaksi.




