Banda Aceh (Aentenews) – Setelah terjadinya gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan masyarakat terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA), akhirnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub tersebut.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Gubernur Muzakir Manaf, sapaan akrab Mualem di Banda Aceh, Senin.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana sebwlumnya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.” katanya menegaskan. //Redaksi.




