Baru 13 dapur MBG di Aceh Selatan kantongi sertifikat SLHS

Ilustrasi SPPG yang sedang melakukan pemorsian Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto. Dok BGN
Tapaktuan (Aentenews) – Sekitar 45 persen atau sebanyak 13 dari 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Selatan telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), sementara sisanya masih dalam proses pengurusan.
Data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan hingga pekan pertama Juni 2026 menunjukkan terdapat 31 unit SPPG yang beroperasi di daerah itu. Dari jumlah tersebut, baru 13 unit SPPG yang telah memiliki sertifikat SLHS sebagai salah satu syarat operasional penyelenggaraan layanan Makan Bergizi Gratis
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Aceh Selatan, Yulimir di Tapaktuan, Jumat, mengatakan kepemilikan SLHS merupakan persyaratan wajib untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat program MBG.
Menurut dia, Dinas Kesehatan hanya bertugas melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan teknis yang diajukan oleh pengelola SPPG sebelum sertifikat diterbitkan.
“Kami hanya menilai kesiapan SPPG dalam melengkapi persyaratan sertifikat SLHS, jika persyaratan lengkap dan memenuhi syarat maka kami wajib mengeluarkan sertifikat tersebut, ” terangnya.
Yulimir menyebut percepatan pemenuhan standar sanitasi perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG, termasuk koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).
“Semestinya korwil BGN yang wajib menekankan agar SPPG itu segera mengurus apa yang menjadi kekurangan dalam persyaratan SLHS,” kata Yulimir.
Adapun 13 SPPG yang telah memperoleh SLHS yakni SPPG Tengah Baru Labuhanhaji, SPPG Bukit Gadeng, SPPG Insani Jeumpa Sehat, SPPG Tanjung Harapan Meukek, SPPG Pante Geulima Labuhanhaji Barat, SPPG Lhok Aman Meukek, SPPG Gampong Baro, SPPG Samadua, SPPG Seunebok Punto, SPPG Ujung Padang Asahan, SPPG Lhok Pawoh Sawang, SPPG Tutong Labuhanhaji Barat, dan SPPG Suaq Bakung Kluet Selatan.
Sementara itu, sebanyak 18 unit SPPG lainnya masih menjalani proses pemenuhan persyaratan sertifikasi.
Koordinator Wilayah BGN Aceh Selatan, Yona Violiska, membenarkan bahwa baru 13 SPPG yang telah mengantongi SLHS. Menurut dia, sejumlah dapur MBG masih harus melengkapi persyaratan teknis, termasuk izin kesehatan lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“benar 13 SPPG yang telah mengantongi SLHS, sisanya masih dalam proses, hal ini disebabkan oleh beberapa SPPG yang belum memenuhi Izin Kesehatan Lingkungan (IKL), IPALnya, jadi ada yang harus diperbaiki, yang pastinya koreksi-koreksi dari dinkes lah, jika sudah memenuhi syarat baru bisa dikeluarkan,” ucap Yona.
Ia mengatakan perkembangan pengurusan SLHS terus dipantau oleh tim Pemantauan Pengawas (Tauwas) BGN melalui laporan berkala dari daerah.
“Kami ada diminta pelaporan dari Tauwas terkait berapa jumlah SPPG yang mengantongi SLHS dan berapa yang belum, untuk yang belum mengantongi bisa melampirkan surat pengurusan SLHS, semestinya terkait SLHS ini Dinkes yang seharusnya memberikan waktu kepada SPPG, apa-apa saja yang masih terdapat kekurangan agar segera dilengkapi,” tutur Yona.
Yona menambahkan, kewenangan terkait pemberian sanksi terhadap SPPG yang belum memenuhi standar berada pada BGN pusat. Pihaknya di daerah hanya bertugas menyampaikan kondisi dan perkembangan di lapangan.
Program MBG sendiri mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Regulasi tersebut mengatur standar pemenuhan gizi, keamanan pangan, sanitasi, dan tata kelola dapur dalam pelaksanaan program MBG secara nasional.//Aentenews by Ade Dirgantara.



