Banda Aceh (Aentenews) – Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan peredaran sebanyak 356.480 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang masuk melalui Perusahaan Jasa Titipan ( PJT) di Banda Aceh.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh, Selasa (9/6) menyatakan dari hasil penindakan di salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT), petugas menemukan puluhan koli berisi bungkusan rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai sebagai barang selundupan.
“Bea Cukai Banda Aceh komitmen dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk peredaran rokok illegal, kata Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmad tanpa menjelaskan pelakunya apakah berhasil diamankan atau tidak.
Adapun kronologisnya, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Banda Aceh pada Jumat, 5 Juni 2026, melakukan pemeriksaan dugaan barang ilegal di gudang Indah Express, Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan , petuga menemukan sebanyak 31 kilo berisi 17.824 bungkus rokol ilegal merek L4 tanpa pita cukai. Dengan isi 20 batang per bungkus, total barang hasil penindakan mencapai 356.480 batang rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan menggunakan bungkus paket kiriman kain flannel (perca) serta mencatumkan Alamat dan nomor penerima tidak valid. Diduga barang atau paket akan diambil menggunakan system jemput di tempat guna menghindari identifikasi penerima yang sebenarnya.
Kepala Bea Cukai Rahmat Priyandoko, menambahkan bahwa peredaran rokok illegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, melainkan juga dapat merusak iklim berusaha yang tidak sehat karena menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perdagangan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal.
Peredaran rokok illegal yang masuk ke wilayah Aceh itu melalui jalur laut dan selain jalur darat dari daerah perbatasan Aceh-Sumut. Prakteknya sudah berlangsung belasan tahun diduga menggunakan jaringan tertentu dan hingga kini produk rokok illegal tersebut masih banyak ditemukan beredar di kios kios pedagang atau di pasaran bebas.
Aentenews by Ampelsa




