Aceh BesarHukum

Operasi penegakan Syariat Islami di Aceh Besar, pelanggar belum dikenakan sanksi 

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah memberikan peringatan terhadap warga yang melanggar Syariat Islam karena mengenakan celana pendek di lintas jalan nasional, Aceh Aceh Besar Rabu (29/7/2026). Foto Dok pemkab Aceh Besar.


Aceh Besar (Aentenews) – Tim gabung Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Pomdam Iskandar Muda, dan personil Polda Aceh kembali menggencarkan operasi penegakan Syariat Islam terhadap warga dalam berbusana muslim di jalan lintas Banda Aceh-Medan, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (29/7/2026). 

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, operasi penegakan Syariat Islam tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan berbusana muslim.

“Dalam operasi tersebut petugas masih menerapkan sanksi, hanya diberikan pembinaan, edukasi terhadap pelanggar yang tidak mengenakan busana muslim,” ujar Muhajir.

Dikatakannya, terdapat sejumlah masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut dan mereka selain diberikan peringatan juga menandatangani surat pernyataan  tidak akan mengulangi pelanggaran. Kewajiban berbusana muslim diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Ia menjelaskan, penegakan qanun tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi lebih kepada membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan busana Islami sebagai bagian dari budaya dan identitas masyarakat Aceh.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Ini memang aturan dalam agama kita. Kepatuhan terhadap busana Islami merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Syariat Islam yang menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah memberikan peringatan terhadap warga yang melanggar Syariat Islam karena mengenakan celana pendek di lintas jalan nasional, Aceh Aceh Besar Rabu (29/7/2026). Foto Dok pemkab Aceh Besar.

Muhajir menyatakan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus melaksanakan razia dan pembinaan serupa secara berkala di berbagai wilayah dengan harapan mampu menekan angka pelanggaran Syariat Islam dan sekaligus memberikan pemahaman agar menjadi kesadaran diri dalam menjalankan Syariat Islam. 

“Penegakan syariat Islam ini juga sesuai dengan visi dan misi Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Aceh Besar untuk mewujudkan Aceh Besar yang bermarwah dan bermartabat dalam bingkai Ahlussunnah wal Jama’ah,” terangnya.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button