
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto: Jaka/jk
Jakarta (Aentenews) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor terkait temuan adanya fasilitas seperti apartemen yang diduga disediakan untuk warga binaan.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2026).
Seperti diketahui, Ombudsman dalam kunjungan mendadak di Lapas tersebut menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.
Fasilitas rumah menyerupai apartemen itu diduga disewakan untuk warga binaan di area Lapas Cibinong. Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9)
Sidak Ombusman di Lapas Cibinong menjadi perbincangan dan heboh di media sosial karena terjadi insiden dengan petugas Lapas tersebut.
Ombudsman menemukan 4 bangunan dengan fasilitas mirip apartemen itu di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang Lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Saat diperiksa, terungkap bangunan-bangunan itu dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan di dalam kulkas juga ditemukan minuman keras.
Terkait hal ini, Andreas menegaskan agar temuan Ombudsman di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Andreas pun mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas.
Lebih lanjut, Andreas meminta penghentian sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan sampai pemeriksaan selesai. “Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” pesan Andreas.
Apabila ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, kata Andreas, Kemenimipas harus menghapus fasilitas tersebut. “Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Andreas mendorong agar hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” sebut Andreas.
Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan Imipas dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu pun meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada Lapas Cibinong. Menurut Andreras, Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lainnya.
Di sisi lain, Andreas menyebut kesetaraan perlakuan tidak berarti mengurangi hak dasar warga binaan. Ia mengingatkan, Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan hunian yang manusiawi, kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak bagi seluruh warga binaan.
Andreas menyatakan, Komisi XIII akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur dalam kasus ini. “Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” tutup Andreas.
Aentenews by Ampelsa




