AcehHukumTak Berkategori

Jaksa Agung Setujui Empat Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jakarta – (Aentenews) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu 11 Maret 2026.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,”Ujarnya Jampidum.

Dikatakannya, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif menggunakan narkotika, hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Selanjutnya, para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, ersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Alasan lain para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative terhadap empat tersangka , masing masing, Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri, Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah, Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni  dan  Salihin als Lihin bin Asmaran.

Aentenews by Farid ismulah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button