Cape Town, Afrika Selatan (Xinhua/Indonesia Window/Aentenews) – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada Selasa (14/10) mengatakan bahwa meskipun kesepakatan perdamaian terbaru terkait Gaza disambut baik, hal tersebut tidak akan memengaruhi gugatan negara itu terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Sang presiden menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi sejumlah pertanyaan di Dewan Nasional Provinsi (National Council of Provinces/NCOP) di Parlemen Afrika Selatan di Cape Town.
“Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai, yang kita sambut baik, tidak akan berdampak pada kasus yang sedang diajukan ke Mahkamah Internasional. Kasus tersebut tetap berjalan dan kini memasuki tahap di mana Israel harus menanggapi gugatan kita yang telah diajukan ke mahkamah itu, dan mereka harus melakukannya paling lambat Januari tahun depan,” kata Ramaphosa di hadapan dewan.
Sementara Afrika Selatan menyambut baik fase pertama kesepakatan perdamaian itu, termasuk gencatan senjata serta pembebasan warga Israel yang disandera dan warga Palestina yang ditahan, Ramaphosa menyampaikan bahwa pada akhirnya, keadilan sejati harus ditegakkan bagi rakyat Palestina.//
Sumber : indonesiawindow.com




