Petugas Bea dan Cukai Aceh dan instansi terkait lainnya memusnahkan barang sitaan negara telepon genggam hasil penindakan di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Kanwil Bea Cukai Aceh pada smester II tahun 2025 hingga tahun 2026 memusnahkan barang sitaan negara puluhan unit telepon genggam dan selain barang sitaan laionnya rokok impor ilegal kosmetik, minuman suplemen dan sejumlah pakaian bekas . Aentenews Foto/Ampelsa
Petugas Bea dan Cukai Aceh dan instansi terkait lainnya memusnahkan barang sitaan negara telepon genggam hasil penindakan di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Kanwil Bea Cukai Aceh pada smester II tahun 2025 hingga tahun 2026 memusnahkan barang sitaan negara puluhan unit telepon genggam dan selain barang sitaan laionnya rokok impor ilegal kosmetik, minuman suplemen dan sejumlah pakaian bekas . Aentenews Foto/AmpelsaPetugas Bea dan Cukai Aceh dan instansi terkait lainnya memusnahkan barang sitaan negara telepon genggam hasil penindakan di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Kanwil Bea Cukai Aceh pada smester II tahun 2025 hingga tahun 2026 memusnahkan barang sitaan negara puluhan unit telepon genggam dan selain barang sitaan laionnya rokok impor ilegal kosmetik, minuman suplemen dan sejumlah pakaian bekas . Aentenews Foto/Ampelsa