AcehFotoHukumNasional

Pemusnahan rokok impor ilegal

Petugas Bea dan Cukai Aceh dan instansi terkait lainnya memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Kanwil Bea Cukai Aceh pada smester II tahun 2025 hingga tahun 2026 memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal sebanyak 1,467 juta batang dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dari nilai barang Rp 1,83 miliar dan termasuk telpon genggam, kosmetik, minuman suplemen dan sejumlah pakaian bekas . Aentenews Foto/Ampelsa

Petugas Bea dan Cukai Aceh dan instansi terkait lainnya memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Kanwil Bea Cukai Aceh pada smester II tahun 2025 hingga tahun 2026 memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal sebanyak 1,467 juta batang dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dari nilai barang Rp 1,83 miliar dan termasuk telpon genggam, kosmetik, minuman suplemen dan sejumlah pakaian bekas . Aentenews Foto/Ampelsa
Petugas Bea dan Cukai Aceh bersiap memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Kanwil Bea Cukai Aceh pada smester II tahun 2025 hingga tahun 2026 memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal sebanyak 1,467 juta batang dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dari nilai barang Rp 1,83 miliar dan termasuk telpon genggam, kosmetik, minuman suplemen dan sejumlah pakaian bekas . Aentenews Foto/Ampelsa.
Petugas Bea dan Cukai Aceh dan instansi terkait lainnya memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Kanwil Bea Cukai Aceh pada smester II tahun 2025 hingga tahun 2026 memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal sebanyak 1,467 juta batang dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dari nilai barang Rp 1,83 miliar dan termasuk telpon genggam, kosmetik, minuman suplemen dan sejumlah pakaian bekas . Aentenews Foto/Ampelsa
Petugas Bea dan Cukai Aceh dan instansi terkait lainnya memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Kanwil Bea Cukai Aceh pada smester II tahun 2025 hingga tahun 2026 memusnahkan barang sitaan negara rokok impor ilegal sebanyak 1,467 juta batang dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dari nilai barang Rp 1,83 miliar dan termasuk telpon genggam, kosmetik, minuman suplemen dan sejumlah pakaian bekas . Aentenews Foto/Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button