Miliki 26 paket sabu, petani di Trumon ditangkap polisi

Tapaktuan (Aentenews) – Seorang petani di Kecamatan Trumon berinisial M (41), ditangkap oleh aparat kepolisian Pilres Aceh Selatan di Desa Ujung Tanoh pada Kamis (23/4) karena memiliki 26 paket sabu-sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar mengatakan dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 26 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Aveh Selatan,” kata AKP Mahdian Siregar menegaskan.
Mahdian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari luar daerah untuk kemudian diedarkan di wilayah Trumon.
Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat Aceh Selatan.//Aentenews by Ade Dirgantara.




