Bencana AlamNasional

Begini putusan MK terkait penetapan status bencana 

Foto Ilustras.Kedatangan logistik bencana di Bandara SIM.Foto Aentenews/Ampelsa.

Jakarta (Aentenews) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026 yang memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Sabtu (29/8/2026), menyatakan selama ini ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan, yakni jumlah korban, kerugian harga benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial dan ekonomi.

Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua.

Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya.

Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

BNPB akan terus memperkuat kajian cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

 BNPB menegaskan, status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan. Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

Langkah selanjutnya, BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas.

BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button