Bupati Aceh Besar tidak izinkan alih fungsi lahan sawah untuk perumahan

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menerima audiensi DPD Real Estate Indonesia (REI) Aceh di Aceh Besar, Selasa (4/8/2026). FOTO/ MC Aceh Besar
Aceh Besar (Aentenewes) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan perumahan atau perkantoran dengan memanfaatkan lahan sawah sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama dalam menjaga ketahanan pangan dan masa depan keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi sumber perekonomian masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan ketahanan pangan dan warisan sumber daya bagi generasi mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Aceh bersama Perumdam Tirta Mountala, di Aceh Besar, Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendukung investasi dan pembangunan sektor perumahan. Namun, seluruh proses pembangunan harus dilakukan secara terencana, sesuai tata ruang, serta tidak mengalihfungsikan lahan persawahan secara sembarangan.
“Kita harus bersinergi, karena ini penting membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Lagi pula, perumahan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia,” kata Muharram Idris.
Menurutnya, di era kepemimpinannya seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berinvestasi di Aceh Besar. Meski demikian, pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan sektor pertanian.
Muharram Idris menegaskan, setiap pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme perizinan dan dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor. Sinergi antara pemerintah dan pengembang dinilai menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa lahan persawahan merupakan warisan berharga yang ditinggalkan oleh para leluhur dan harus dijaga keberadaannya.”Pentingnya kita menjaga khazanah kita, termasuk peninggalan nenek moyang kita berupa lahan persawahan yang ditinggal untuk anak cucu hingga sekarang,” katanya.
Ia menilai, generasi saat ini hanya menikmati hasil kerja keras para pendahulu yang membuka lahan sawah sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaan lahan pertanian produktif tidak boleh dikorbankan demi pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Muharram Idris juga menyoroti masih adanya alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa komunikasi dan pertimbangan terhadap dampak lingkungan. Aceh Besar masih memiliki banyak kawasan yang dapat dikembangkan sebagai pusat permukiman dan pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengorbankan lahan sawah produktif.
“Ada lokasi yang harus kita kembangkan agar daerah bisa maju secara merata. Bukan dengan mengalihfungsikan lahan persawahan tentunya. Coba lihat pada saat bencana tsunami Aceh, NGO mana yang ada membuat rumahnya di area persawahan, tidak ada,” katanya mencontohkan.
Sementara itu, Ketua DPD REI Aceh, Zulkifli Juned, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan arahan yang diberikan Bupati Aceh Besar. Menurutnya, pandangan yang disampaikan pemerintah daerah sejalan dengan komitmen REI dalam mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
Sementara, pemantuan di lapangan, sebagian wilayah kabupaten Aceh Besar yang berbatasan dengan wilayah Kota Banda Aceh, lahan sawah sudah beralih fungsi untuk pembangunan perumahan dengan alasan sawah tersebut merupakan lahan tanpa irigasi atau tadah hujan.
Selain alih fungsi lahan sawah untuk perumahan, lahan manggrove dan tambak di kawasan pesisir Aceh Besar juga suah beralih fungsi untuk pembangunan perumahan. Sejak lima tahun terakhir pembangunan perumahan, termasuk perumahan program KPR semakin marak dengan memanfaatkan lahan tambak dan manggrove di kawasan pesisir Aceh Besar.
Aentenews by Ampelsa




