Berita AcehKriminal

Dalam Sebulan Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online, Terbesar di Aceh Barat

Banda Aceh – Dalam kurun waktu sebulan lebih tepatnya periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025, Ditreskrimum Polda Aceh bersama polres jajaran telah mengungkap 75 kasus judi online (judol).

Salah satu ungkapan terbesar terjadi di Aceh Barat, di mana tiga pelaku diamankan bersama omzet judol yang mencapai hingga Rp100 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dan jajaran dalam menindak tegas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.

“Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian, khususnya online yang sudah sangat meresahkan,” ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.

Ilham menjelaskan, pengungkapan terbesar yang dilakukan di Aceh Barat itu terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, di mana omzetnya yang mencapai Rp100 juta.

Dalam pengungkapan ini tiga pelaku diamankan berinisial F (34), D (21), dan R (19), para bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.

“Ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer,” lanjut Ilham.

Ia membeberkan bahwa para pelaku diketahui menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual.

Mereka membeli chips senilai Rp60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp63 ribu. Transaksi ini dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.

Petugas juga menyita barang bukti dua unit komputer PC, dua unit ponsel, 60 lembar kartu seluler, dua buku catatan transaksi, satu catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank.

“Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal,” katanya.

“Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya kita ungkap,” sambung Dirreskrimum lagi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

Ilham mengimbau seluruh masyarakat untuk tak terlibat dalam praktik perjudian apa pun. Judi tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucapnya.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama,” pungkas Ilham Saparona.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button