AcehHukum

Kajati Aceh: Penting perubahan paradigma dalam penegakan hukum

Banda Aceh (Aentenews) – Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Kajati pada seminar hukum dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Rabu.

Menurutnya penanganan perkara pidana tidak lagi hanya berorientasi pada efek jera melalui hukuman penjara, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan restoratif.

“Undang-Undang KUHP Nasional yang akan berlaku pada tahun 2026 telah menegaskan tujuan pemidanaan yang lebih manusiawi, yaitu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan memberikan rasa aman.

Menurutnya, konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi solusi
efektif untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang.

Yudi juga menjelaskan bahwa skema DPA telah diterapkan di berbagai negara common law seperti Amerika Serikat dan Inggris. Mekanisme ini memungkinkan jaksa untuk menunda penuntutan perkara dengan syarat terdakwa bersedia membayar ganti rugi, restitusi, hingga perampasan aset.

Selain mengurangi biaya eksplisit dari tindak pidana, DPA juga dinilai mampu mendorong akuntabilitas korporasi dan menjaga stabilitas perekonomian.

Kejati Aceh berharap hasil seminar dapat dirumuskan menjadi rekomendasi untuk perumusan kebijakan penegakan hukum, termasuk penyusunan RKUHAP dan rancangan undang-undang terkait.

“Seminar ini bukan hanya forum diskusi akademik, tetapi juga wadah untuk mencari solusi
konkret bagi pembaruan hukum pidana nasional. Rekomendasi yang dihasilkan akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan masukan kebijakan,” tambah Yudi.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama:

  • Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas
    Syiah Kuala) memaparkan kritik terhadap dominasi hukuman penjara
    dalam kasus perekonomian.
  • Nursyam, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh) membahas
    peluang penerapan Afdoening Buiten Process melalui mekanisme DPA
    dalam sistem peradilan di Indonesia.
  • Zulfikar Sawang, S.H. (Ketua Peradi Aceh) menekankan perlunya
    paradigma konstruktif dalam penyelesaian perkara ekonomi tanpa selalu
    mengedepankan pemidanaan

Rilis Kejati Aceh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button