Banda Aceh (Aentenews) – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan para pemilik toko grosir di Aceh.
Ketiga pelaku kejahatan tersebut ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, Kamis (6.11) dini hari, kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis malam.
Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan itu berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48). Pelaku MY dan AU adalah warga Provinsi Sumatera Utara, dan MN penduduk Kabupaten Aceh Timur.
Ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah di Aceh, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi lokasi terakhir mereka beraksi sebelum ditangkap.
Ketiganya ditangkap saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, ujar Joko Krisdiyanto menegaskan.
Menurutnya, para pelaku ini tergolong kelompok spesialis pencurian toko grosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Lhokseumawe tiga kali, Aceh Tamiang dua kali, Bener Meriah dan Pidie Jaya masing-masing satu kali.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres jajaran guna mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait kasus serupa untuk ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh.
Abituren Akabri 1994 itu juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dan jajaran dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan dunia usaha.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan dan dapat mengganggu kamtibmas, apalagi berdampak pada aktivitas ekonomi warga. Hal ini selaras dengan poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yaitu Peningkatan Harkamtibmas,” tegas Joko.//Redaksi
Sumber: Humas Polda Aceh




