Opini: Mendesak, Qanun RTRW berpihak hutan dan masa depan Aceh
Dr Ir TM Zulfikar, ST, MP, IPU.
Praktisi dan Akademisi Lingkungan Aceh.
Banda Aceh (Aentenews) – Sudah terlalu lama Aceh menanggung konsekuensi dari tarik ulur kebijakan ruang yang tidak kunjung berpihak pada keselamatan ekosistemnya sendiri.
Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh seharusnya menjadi instrumen utama untuk melindungi kawasan hutan, termasuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dari ancaman kerusakan yang terus mengintai. Namun hingga hari ini, penyelesaiannya masih berjalan di tempat.
Padahal, urgensinya tidak bisa lagi dinegosiasikan. Aceh sedang berada di persimpangan tajam: apakah kita memilih pembangunan yang serampangan dan merusak, atau pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berakar pada kearifan ekologis yang sudah diwariskan sejak generasi sebelumnya? DPR Aceh memegang kunci untuk menjawab pertanyaan itu.
KEL dan Hutan Aceh bukan sekadar bentang alam, mereka adalah penyangga hidup.
Dari air bersih, udara, penyangga banjir dan longsor, cadangan karbon, hingga sumber penghidupan masyarakat adat dan desa-desa sekitar hutan, semuanya bergantung pada keberadaan hutan Aceh.
Kerusakan yang terjadi bukan hanya merusak ekosistem; ia merusak masa depan sosial dan ekonomi Aceh sendiri. Ketika banjir bandang, krisis air, dan bencana ekologis terus meningkat, pertanyaannya sederhana: mau sampai kapan kita membayar mahal kelalaian kebijakan ruang?
Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi DPR Aceh untuk menunda penuntasan Qanun RTRW Aceh yang mengakomodir secara tegas perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser serta seluruh kawasan hutan penting yang masih tersisa. Keterlambatan hanya membuka ruang bagi kepentingan-kepentingan sempit yang menggerus ruang hidup masyarakat dan merusak integritas lingkungan.
Menetapkan RTRW yang kuat dan progresif bukanlah tindakan anti pembangunan. Justru sebaliknya, Qanun RTRW yang berbasis perlindungan hutan adalah fondasi pembangunan yang beradab, pembangunan yang memastikan Aceh tetap memiliki sumber daya untuk bertahan dan tumbuh, bukan sekadar memanen keuntungan jangka pendek lalu menyisakan bencana.
Sudah saatnya DPR Aceh menunjukkan kepemimpinan moral dan politik yang berpihak pada rakyat, bukan pada eksploitasi yang tak bertanggung jawab.
Sudah saatnya memilih masa depan yang aman bagi anak cucu, bukan masa depan yang dipenuhi krisis ekologis.
Dan sudah saatnya Qanun RTRW Aceh disahkan dengan keberpihakan yang jelas, tegas, dan tidak setengah hati terhadap perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser dan seluruh hutan Aceh.
Karena ketika hutan Aceh hilang, yang hilang bukan hanya pepohonan, yang hilang adalah masa depan kita semua.//Redaksi.




