
Sabang (Aentenews) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi uqubat cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar Qanun Jinayat (Syariat Islam) yang diberlakukan khsusus di Provinsi Aceh itu.
, Senin (08/09/2025) di halaman kantor Kejari Sabang.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo dilakukan dihalaman kantor Kejari Sabang, Senin (8/9) dan turut disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Kasi Intelijen Kejari Sabang Mohammad Rizky menjelaskan ada tiga terpidana masing-masing Muslem, Al Qadri, dan Musliadi terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, mereka masing-masing dijatuhi hukuman ta’zir berupa 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Kejari Sabang menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang mendukung pelaksanaan eksekusi ini, serta berharap kegiatan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam, pungkasnya.
Redaksi