HukumSabang

Pelanggar Syariat Islam dicambuk di “kota wisata” Sabang

Sabang (Aentenews) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi uqubat cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar Qanun Jinayat (Syariat Islam) yang diberlakukan khsusus di Provinsi Aceh itu.

, Senin (08/09/2025) di halaman kantor Kejari Sabang.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo dilakukan dihalaman kantor Kejari Sabang, Senin (8/9) dan turut disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Kasi Intelijen Kejari Sabang Mohammad Rizky menjelaskan ada tiga terpidana masing-masing Muslem, Al Qadri, dan Musliadi terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, mereka masing-masing dijatuhi hukuman ta’zir berupa 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Kejari Sabang menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang mendukung pelaksanaan eksekusi ini, serta berharap kegiatan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam, pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button