AcehHukum

Penyalahgunaan subsidi BBM di Aceh, segini potensi kerugian negara

Banda Aceh (Aentenews) – Penyalahgunaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Aceh, dinilai negara berpotensi rugi senilai Rp1 triliun per tahun atau akumulasi kebocoran BBM subsidi mencapai 885 liter per hari.

“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggungjawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20/8).

Perhitungan potensi kerugian negara itu terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, pada  20 Agustus 2026.

Rapat itu dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Selain penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh, rapat itu juga dihadiri unsur dari Pemerintah Aceh, Pertamina, dan perwakilan SPBU.

Nurlis mengatakan rapat tersebut adalah tindak lanjut cepat kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus lalu. Dalam laporan di sebutkan, sudah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan selama aktivitas ini dilaksanakan.

Terungkap juga akar masalah yang diduga berada di tingkat SPBU. “Ditemukan dugaan praktek pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Jubir Nurlis.

“Perbuatan itu menimbulkan dampak yang serius. Terjadi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, menaikkan biaya operasional komoditas lokal (kopi Gayo & CPO), serta mendorong kenaikan inflasi.” ujar dia. //Redaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button