Jubir: SPBU nakal dilaporkan ke BPH Migas

Banda Aceh (Aentenews) – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Nurlis, menegaskan bahwa setiap Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) akan disampaikan ke BPH Migas.
Setiap perkara atau hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM pada SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait atau BPH Migas, katanya di Banda Aceh, Kamis.
.
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. “Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.”
“Jadi, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, tetapi juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan secara benar.”
Selain itu, Nurlis mengungkapkan, setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang akan dipantau dan dilaporkan secara berkala.
“Setiap antrean diidentifikasi penyebabnya, baik terkait pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar. Hasil pemantauan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat,” katanya.
Karena itu, kata Nurlis, dalam rapat diputuskan untuk membentuk Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
“Kali ini akan pada setiap kasus yang ditemukan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar,” katanya.
Polda Aceh juga menegaskan bahwa SPBU tidak cukup hanya melayani pengisian. Operator juga harus menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Diimbau agar setiap penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan segera dilaporkan, sehingga dapat diverifikasi dan menjadi dasar pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Tim juga akan menertibkan kendaraan berplat bodong serta pemblokiran QR code kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
“Penggunaan teknologi (stiker barcode permanen) untuk mencegah penggantian plat dan pengisian berulang,” ujar Nurlis.
Selanjutnya diputuskan juga bahwa prioritas pengisian BBM subsidi adalah untuk angkutan umum plat kuning. “Untuk itu dilakukan penertitban KIR untuk mendeteksi kendaraan yang dimodifikasi,” katanya.
“Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.”
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak.”//Redaksi.




