
Sigli (Aentenews) – Di tengah denyut kehidupan masyarakat Aceh yang masih bergulat dengan berbagai persoalan dasar, satu isu kembali mengemuka dan memantik perdebatan: pembatasan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan ini tak sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh langsung jantung kebutuhan rakyat, akses terhadap layanan kesehatan.
Bagi sebagian kalangan, Pergub ini adalah langkah penyesuaian fiskal. Namun bagi yang lain, ia dianggap sebagai kemunduran dari komitmen besar yang telah lama dibangun sejak era Irwandi Yusuf, ketika JKA diperkenalkan sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
Di antara suara kritis yang mencuat, nama Muharamsyah pengamat hukum di Kabupaten Pidie, menjadi salah satu yang paling lantang. Ia melihat Pergub tersebut bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan berpotensi melanggar norma hukum yang lebih tinggi, yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
“Kalau kita kembali ke dasar hukumnya, Pasal 22 jelas menyebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin setiap penduduk Aceh memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya dengan nada tegas.
Antara Norma dan Implementasi
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 bukanlah aturan biasa. Ia lahir dari semangat otonomi khusus yang memberi Aceh kewenangan luas dalam mengatur sektor strategis, termasuk kesehatan. Dalam qanun tersebut, terdapat satu frasa kunci yang kerap dijadikan pijakan moral dan hukum: jaminan kesehatan secara paripurna bagi seluruh penduduk Aceh.
Bagi Muharamsyah, ruh dari qanun itu terletak pada Pasal 43 ayat (1). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak diberi ruang untuk setengah hati. “Kata ‘wajib’ dan ‘paripurna’ itu bukan pilihan, tapi perintah,” katanya.
Namun di sisi lain, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru menghadirkan batasan baru terkait siapa yang berhak menerima manfaat JKA. Di sinilah letak persoalan muncul ketika aturan turunan dianggap menyempitkan mandat yang seharusnya luas dan inklusif.
JKA Lebih dari sekadar program
bagi masyarakat Aceh, JKA bukan hanya kebijakan kesehatan. Ia telah menjelma menjadi simbol kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. Dari warga di pedalaman hingga masyarakat pesisir, kartu JKA sering kali menjadi satu-satunya harapan untuk mendapatkan layanan medis tanpa beban biaya.
Sejak diluncurkan, program ini menjadi salah satu kebanggaan daerah. Ia membangun kepercayaan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi, terutama bagi kelompok rentan. Karena itu, setiap perubahan terhadap JKA bukan sekadar revisi kebijakan, ia menyentuh aspek psikologis dan kepercayaan publik.
Risiko Sosial dan Politik.
Muharamsyah mengingatkan bahwa perubahan terhadap JKA bisa menjadi “bom waktu” bagi kepemimpinan saat ini, termasuk bagi Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem. Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki ingatan kolektif yang kuat terhadap kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar. “Ini bukan sekadar angka dalam anggaran. Ini soal rasa keadilan,” ujarnya.
Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan pembatasan ini berpotensi memicu ketidakpuasan publik, bahkan dapat berkembang menjadi isu politik yang lebih luas.
Jalan tengah yang ditawarkan
di tengah kritik yang menguat, Muharamsyah tidak hanya berhenti pada penolakan. Ia menawarkan solusi yang menurutnya lebih konstitusional: revisi qanun.
Jika memang pemerintah ingin melakukan pembatasan, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengubah dasar hukumnya terlebih dahulu. Frasa “jaminan kesehatan secara paripurna” perlu diperjelas atau diberi pengecualian secara terbuka dan sah. “Jangan dibalik. Jangan qanunnya tetap luas, tapi pelaksanaannya dipersempit,” tegasnya.
Menimbang Kepentingan Rakyat
di ujung perdebatan ini, satu hal yang menjadi titik temu adalah kepentingan rakyat. Kesehatan bukan sekadar sektor layanan, melainkan hak dasar yang menentukan kualitas hidup.
Pergub mungkin lahir dari pertimbangan teknis dan anggaran.
Namun di balik itu, ada realitas masyarakat yang menggantungkan hidup pada kebijakan tersebut.
Pertanyaannya kini bukan hanya apakah Pergub itu sah secara administratif, tetapi juga: apakah ia adil secara sosial? Aceh, dengan segala keistimewaannya, dituntut untuk tetap menjaga keseimbangan antara regulasi dan kemanusiaan.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya pada seberapa rapi ia tertulis, tetapi seberapa besar ia dirasakan manfaatnya oleh rakyat.




